Sumber Dana Bank
A.
SUMBER
DANA BANK
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha
yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan
sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
·
Dari bank itu sendiri
·
Dari masyarakat luas
·
Dan dari lembaga lainnya
B.
JENIS
SUMBER DANA BANK KONVENSIONAL
a.
Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri
Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana
pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya
setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain
untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy
Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan
setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank
tersebut. Hai ini merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan
suatu bank, yang akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
suatu bank (baik di dalam maupun di luar negeri).
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri
(modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu
jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para
pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham
bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank
itu sendiri terdiri dari:
1.
Modal
saham
Setoran modal dari pemegang saham yaitu
merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru.
Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan
adalah saham. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada
waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank
sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan
promosi untuk menarik minat masyarakat.
2.
Tambahan
Modal Disetor
Tambahan modal disetor merupakan tambahan
modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio, disagio, dan modal sumbangan.
3.
Cadangan
Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang
setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya
resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk
cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
4.
Laba
Laba merupakan milik pemegang saham, yang
keputusan penggunaannya merupakan hak sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun
berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu
bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan
diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank
yang posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini
merupakan sumber dana dari modal sendiri.
b.
Dana
yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana
terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank
jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang
berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh
dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki
oleh bank.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling
mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber
dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas
menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif
lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas
bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing
jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam
menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.
Giro
(demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Suatu cek
diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank
mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang
selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun
mereka.
2.
Tabungan
(saving deposit)
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu. Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitive ayau peka
terhadap perubahan sehingga disebut pua sebagai dana yang labil yang sewaktu-waktu
dapat ditarik atau disetor oleh nasabah, meskipun frekuensi pengambilannya
relative rendah bila dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah dana tabunagn
ini dapat mengendap di bank dalam waktu relative lebih lama dari dana
giro. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak
dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
·
Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
·
Tinggi rendahnya suku bunga bank
·
adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
3.
Simpanan
Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Dalam bank konvensional, simpanan deposito
adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak
boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga
tabungan biasa.
Sertifikat deposito atau negotiable
Certificate of Deposits atau sering disingkat dengan CD adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan atau surat
berharga atas unjuk rupiah yang merupakan surat pengakuan utang dari bank dan
lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
Tabel 1. Perbedaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat
Deposito
No
|
Perbedaan
|
Deposito Berjangka
|
Sertifikat Deposito
|
1
|
Kepemilikan
|
Atas
nama
|
Atas
unjuk
|
2
|
Karakter
|
· Tidak dapat dipindahatangankan
· Tidak dapat diperjualbelikan
|
· Dapat dipindahatangankan
· Dapat diperjualbelikan
|
3
|
Jangka
Waktu
|
Jangka
waktu (1,3,6,12,18, atau 24 bulan)
|
Dapat
disesuaikan dengan kebutuhan usaha (hari, minggu, bulan, atau tahun)
|
4
|
Pembayaran
bunga
|
Setiap
tanggal jatuh tempo bunga/pokok
|
· Pada saat pembukaan rekening dan ada
saat jatuh tempo (pokok di tambah bunga)
|
5
|
Perhitungan
bunga
|
Tidak
discounted
|
Discounted
|
Tabel 2.
Persamaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito
|
|||
1
2
|
Sifat
Kewajiban
|
Surat
Berharga
Berisi
kewajiban untuk membayar
|
Surat
Berharga
Berisi
kewajiban untuk membayar
|
Simpanan giro merupakan dana murah bagi bank
karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
c.
Dana
yang bersumber dari lembaga lain
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan
jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di
atas. Pencarian dari sumber dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya
semntara waktu saja.
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan
untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari
1.
Pinjaman
dari Bank Indonesia
Pinjaman dari Bank Indonesia merupakan
pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau
pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman atau bantuan
luar negeri.
2.
Pinjaman
dari Bank Lain di Dalam Negeri
Pinjaman ini lazim dikenal sebagai pinjaman
antarbank (interbank call money). Pinjaman ini ditunjukan untuk memenuhi
kebutuhan menutup kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk memenuhi
kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib Minimun (GMW) di Bank Indonesia.[10] Jangka
waktu pinjaman ini umumnya relative sangan singkat (overnight call money)
dengan menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU).
3.
Repurchase
Agreement
Repurchase Agreement atau
disebut dengan “Rps atau “Repos”adalah penjualan surat berharga sesuai dengan
waktu yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang
digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo.
Repuchase Agreement merupakan
salah satu alternative bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos
merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka
pendek bank.
4.
Fasilitas
Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana
jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan
oleh bank-bank atas dasar diskonto.fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir
bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last
Report.
5.
Pinjaman
subordinasi
Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau
Lembaga Keuangan di Luar Negeri. Pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman
jangka menengah-panjang, offshore Loan dan pinjaman ini
sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia karena berkaitan
dengan kebijakan moneter.
6.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga
yang dapat diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on
call dengan waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali.
7.
Obligasi
(bonds) dan Saham
Obligasi adalah bukti utang dari etimen yang
dijamin dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak ketiga dari
etimen dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji
lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo,
sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.
Saham adalah bukti pernyataan modal dalam
pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan saham tersebut, dana
sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih besar yang pada
gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan usahanya.
C.
JENIS
SUMBER DANA BANK SYARIAH
Dalam penghimpunan dana, bank syariah
melakukan mobilisasi dan investasi tabungan dengan cara yang adil sehingga
keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana
merupakan hal yang penting karena islam secara tegas mengutuk penimbunan
tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka
mencapai tujuan social-ekonomi Islam.
Berkaitan dengan hal diatas, maka prinsip yang
dianut bank syariah dalam penghimpunan dana adalah, sebagai berikut:
Tabel 3. Prinsip Produk Dana
No
|
Produk
|
Prinsip
|
Return
untuk Nasabah
|
1
2
3
|
Giro
Tabungan
Deposito
|
Wadiah
(titipan)
Wadiah
(titipan), mudharabah (bagi hasil)
Mudharabah
Muthlaqah, Mudharabah Muqayyadah
|
Bonus
sesuai kehendak bank
Bonus
sesuai kehendak bank bagi hasil, dengan nisbah
Bagi
hail, dengan nisbah bagi hasil, dengan nisbah
|
Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tidak
dengan prinsip bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai
dengan syariat Islam, terutama mudharabah (bagi hasil)
dan wadi’ah (titipan).
Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan
penghimpunan dana, tentunya juga dari modal disetor sehingga secara keseluruhan
sumber dana bank syariah dapat dibagi menjadi:
1.
Modal
Bagian besar dari sumber dana bank syariah
berasal dari modal karena bank syariah pada dasarnya adalah sistem Islam yang
berorientasi modal. Rasio yang kecil dari modal terhadap total sumber dana
terbukti bukan merupakan praktik yang baik dari bank. Bank syariah lebih
menghindar dari masalah kurangnya kecukupan modal sejak awal. Hal ini merupakan
hal yang tidak sehat yang terjadi di perbankan konvensional. Modal merupakan
dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner) sebagai bagian keikutsertaannya
dalam usaha bank syariah. Sebagai buktinya, pemilik akan menerima sejumlah
saham sesuai dengan porsi keikutsertaannya. Setiap tahun pemegang saham akan
mendapatkan bagian bagi hasil usaha dalam bentuk dividen. Bentuk penyertaan
modal dapat dilakukan dengan musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity
participation.
2.
Rekening
Giro
Adapun yang dimaksud dengan giro syariah
adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini,
Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang
dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah danmudharabah.
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah
dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan
pemakaiannya dengan prinsip al-wadi’ah yad-dhamanah (singkatnyawad’ah)
atau titipan. Wadi’ah merupakan perjanjian perwakilan untuk tujuan melindungi
harta seseorang. Dalam hal ini, bank dapat mempergunakan dana nasabah selama
tidak ditarik, sementara bank memberikan garansi bahwa nasabah dapat menarik
dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan
bank, seperti cek, kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya. Dana yang terhimpun
dalam rekening giro tidak dapat digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil
karena sifatnya yang jangka pendek, dapat digunakan bank untuk pembiayaan bagi
hasil karena sifatnya yang jangka pendek, tetapi dapat digunakan bank untuk
kebutuhan likuiditas bank dn untuk transaksi janka pendek. Keuntungan yang
diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank.
3.
Rekening
Tabungan
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah
dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan
kemudahan pemakaian, seperti rekening giro tetapi tidak se-fleksibel rekenging
giro karena nasabah tidak dapat menarik danaya dengan cek. Prinsip yang
digunakan dapat berupa:
·
Wadi’ah atau tititpan
·
Qardh atau pinjaman kebajikan
·
Mudharabah atau bagi hasil
Dalam prakteknya, tabungan wadi’ah dan mudharabah yang
biasa digunakan secara luas oleh bank syariah. Perbedaan tabungan wadi’ah dan
tabungan mudharabah dapat dilihat pada tabe berikut
Tabel 3. Perbandingan Tabungan
Mudharabah dan Tabungan Wadi’ah
Tabungan
Mudharabah
|
Tabungan
Wajib
|
|
Sifat
Dana
Penarikan
Insentif
Pengembalian
modal
|
Investasi
Hanya
dapat dilakukan pada periode/waktu tertentu
Bagi
hasil
Tidak
dijamin dikembalikan 100%
|
Titipan
Dapat
dilakukan setiap saat
Bonus
(jika ada)
Dijamin
dikembalikan 100%
|
4.
Rekening
Investasi Umum (Investasi Tidak Terikat)
Bank syariah menerima simpanan deposito
berjangka dan memasukkan ke dalam rekening investasi umum (general
investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah.
Investsai umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak terikat.
5.
Rekening
Investasi Khusus
Selain rekening investasi umum, bank syariah
juga menawarkan rekening investasi khusus (special investment account) kepada
nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang
disukainya yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip mudharabah al-muqayyadah. Investasi
khusus ini sering disebut juga sebagai investasi terikat.
6.
Obligasi
Syariah
Bank syariah dapat pula melakukan pengerahan
dana dengan menerbitkan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank
mendapatkan alternative ssumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih)
sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.
Obligasi syariah ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan
syariah. Seperti mudharabah (prinsip bagi hasil) danijarah (prinsip
sewa).
Diluar penghimpunan dana, kegiatan usaha bank
syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah),
dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabaru’). Trnsaksi untuk
mencari keuntaungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang
mengandung kepastian (natural certainy contract/NCC), yaitu kontrak
dengan prinsip nonbagi hasil (jual beli dan sewa), dan transaksi yang
mengandung ketidakpastian (natural uncertainy contracts/NUC), yaitu
kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori
pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori pencampuran.
1 Komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda